KOMPAS.com - Pro kontra selalu mewarnai
sepanjang pembahasan materi Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT)
yang mulai digodog Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi X sejak
April tahun 2011 lalu. Waktu pengesahannya pun molor. Seharusnya, RUU PT
disahkan pada April 2012. Agenda pengesahan ditunda karena masih banyak materi
yang menuai kritik dan masukan dari berbagai pihak. Hari ini, 13 Juli 2012, RUU
tersebut resmi disahkan oleh DPR.
Menjelang disahkan, penolakan dan kritik atas draf RUU juga masih terus
dilayangkan. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) bahkan
mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika
pemerintah tetap mengesahkan RUU PT pada bulan Juli ini. Sekjen Aptisi Suyatno
menilai, materi yang termuat dalam RUU PT belum berpihak pada masyarakat dan
belum mengakomodasi masukan dari perguruan tinggi swasta (PTS). Dalam draf RUU
PT versi 26 Juni 2012, menurutnya, masih terdapat banyak pasal yang
kontroversial.
Pasal kontroversial
Beberapa dari pasal yang kontroversial itu, kata Suyatno, perlu dihapus dan
direvisi karena menimbulkan dikotomis dan ketidakadilan dalam mendudukkan
posisi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Mengutip catatan Litbang Kompas, terdapat empat pasal kontroversial dalam RUU
Pendidikan Tinggi, yaitu:
Pasal 9 - terdiri dari 4
ayat (sebelumnya Pasal 10 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 2:
Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang
memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.
Ayat 4:
Ketentuan lebih lanjut tentang sivitas akademika, rumpun, dan cabang ilmu
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri
Catatan: Rumpun
ilmu semestinya diserahkan ke perguruan tinggi yang dianggap lebih tahu, bukan
negara.
Pasal 16 - terdiri
dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 34 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1:
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang
mencakup pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan
Ayat 3:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan Menteri
Catatan: Seharusnya
kurikulum adalah wewenang perguruan tinggi.
Pasal 20 - terdiri dari
6 ayat (sebelumnya Pasal 45 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1:
Perguruan Tinggi menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan daya saing bangsa.
Ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai
penelitian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama antar Perguruan
Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam
bidang penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pendayagunaan
Perguruan Tinggi sebagai pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah
Catatan: Jika penelitian
diatur lewat peraturan menteri, dikhawatirkan independensi perguruan tinggi
bakal terkikis.
Pasal 32 -
terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 66 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1:
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan Tridharma.
Ayat 2:
Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi.
Ayat 3:
Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri
Catatan: Dinilai
bertentangan antara Ayat (1) yang menyebut perguruan tinggi memiliki otonomi,
tetapi di Ayat (3) otonomi dievaluasi oleh Menteri.
Sementara itu, Ketua Aptisi Edy Suandi Hamid menyebutkan, dalam sejumlah materi
yang diatur, terutama terkait otonomi perguruan tinggi, masih menunjukkan
besarnya intervensi menteri terhadap PT. Saat dihubungi Kompas.com,
Jumat (13/7/2012) pagi, Edy menekankan, pihaknya masih akan melakukan kajian
dan mempelajari draf terbaru RUU PT yang disahkan hari ini.
Perguruan tinggi asing
Selain itu, materi mengenai pendirian PT asing di Indonesia, juga menjadi salah
satu materi yang paling menuai kritik tajam. UU PT mengizinkan pendirian
perguruan tinggi asing di Indonesia. PT asing yang beroperasi di Indonesia
harus terakreditasi di negaranya. Selain itu, wajib bekerja sama dengan
perguruan tinggi di Indonesia serta mengikutsertakan dosen dan tenaga
kependidikan warga negara Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan, akan mengeluarkan Peraturan
Mendikbud yang mengatur perguruan tinggi asing. Dalam Permendikbud itu juga
diatur mengenai lokasi perguruan tinggi asing dapat beroperasi dan program
studi yang dapat diselenggrakan di perguruan tinggi itu.
"Tidak bisa seenaknya
membuka di manapun, ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi
yang belum bisa kita buka karena membutuhkan investasi besar," ujarnya,
Kamis (12/7/2012) malam, saat pembahasan final draf RUU PT.
Ancaman?
Mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang Eko Budihardjo menilai, dari sisi
substansi, RUU PT memiliki banyak kelemahan. RUU, misalnya, tidak mengakomodasi
pentingnya pemerataan pendidikan.
”Padahal, untuk kondisi pendidikan di Indonesia yang sangat beragam, pemerataan
pendidikan harus menjadi prioritas,” ujar Eko Budihardjo.
Selain itu, perguruan tinggi
swasta ataupun negeri, menurutnya, jangan hanya terdorong untuk mengejar
peringkat dunia. Perguruan tinggi harus mengarahkan lulusannya agar mampu
mengelola sumber daya alam di Indonesia serta mampu memecahkan persoalan yang
terjadi di masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komnas Pendidikan dengan tegas
menyatakan penolakan terhadap RUU PT. Komnas Pendidikan menilai, RUU PT
merupakan bentuk legitimasi pemerintah untuk mempertahankan sistem ekonomi,
politik yang antirakyat. Ketentuan dalam RUU ini justru membuat pendidikan
semakin kehilangan arah, komersil dan tidak berpihak pada rakyat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengungkapkan, RUU PT justru memuat
sejumlah inisiatif baru yang dapat diterapkan pada tahun akademik 2012-2013.
Misalnya, kebijakan mengenai program master terapan dan community
college.
Nuh juga mengungkapkan, dengan disahkannya RUU PT, maka bantuan operasional
perguruan tinggi negeri (BO PTN) dapat segera dimasukkan dalam Rancangan APBN
yang saat ini tengah disusun oleh Kemdikbud.
"Dengan adanya pengesahan ini maka kebijakan seperti BO PTN punya cantolan
yang lebih kuat. Itu contoh sederhana dan saya tak melihat ada masalah dalam
RUU PT ini," kata Nuh.
Pengesahan RUU PT, tambah Nuh, akan memberikan kepastian hukum pada semua
perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Sesuai
ketentuan, masa transisi perguruan tinggi BHMN akan berakhir di pengujung tahun
ini.
Harapan
Meski awalnya sempat menyatakan penolakan, Edy Suandi Hamid mengatakan, Aptisi
meghargai kerja keras Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan RUU ini. Ia
mengatakan, sikap Aptisi akan ditentukan setelah melakukan kajian dan
mempelajari substansi final RUU Pendidikan Tinggi. Akan tetapi, ia berharap, ke
depannya Pemerintah dan DPR bisa menyerap aspirasi yang berkembang sepanjang
pembahasan RUU ini.
"Untuk yang akan datang, kalau ada pembahasan UU atau peraturan yang
berimplikasi luas, sebaiknya melibatkan seluruh stake
holder dalam satu
tim," kata Edy.
Dalam pembahasan RUU PT, menurutnya, kalangan PTS sangat minim pelibatannya.
"Kalau dibentuk sebuah tim yang ikut terlibat dalam pembahasan, akan ada
rasa memiliki," ujarnya.
Anggota Komisi X Rohmani memprediksi, setelah diketok palu, UU ini rawan
digugat karena pasal-pasalnya belum diuji publik. Apakah usia UU PT akan
sepanjang lamanya waktu pembahasan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Anggota Komisi X DPR Rohmani
mengatakan, banyak pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU
PT) yang belum diuji publik. Ia menilai, pasal-pasal yang belum diuji publik
ini sangat berpotensi dijadikan alasan untuk mengajukan uji materi terhadap UU
PT.
"Memang ada beberapa perubahan dalam draf RUU PT. Tapi belum sempat diuji
publik karena waktu yang terlalu mepet, dan akhirnya berpeluang digugat
masyarakat," kata Rohmani, saat ditemui di Gedung DPR, menjelang sidang
paripurna pengesahan RUU PT, Jumat (13/7/2012).
Menurutnya, pasal-pasal yang paling menarik perhatian dan berpeluang besar
menuai gugatan adalah mengenai dana penelitian. Dalam draf final yang dibahas
Panja bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (12/7/2012) malam,
RUU PT akhirnya mengatur 30 persen dana bantuan operasional perguruan tinggi
negeri (BOPTN) dapat digunakan untuk penelitian.
"Padahal kami mengusulkan 2,5 persen dana fungsi pendidikan tinggi
digunakan sebagai dana penelitian. Tapi akhirnya dana penelitian hanya diambil
dari BOPTN," ujarnya.
PTS minim perhatian
Hal lainnya, kata dia, adalah perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan
perhatian lebih. Walau banyak perubahan, tetapi hak PTS tidak mengalami
perbaikan secara signifikan.
"Posisi PTS tidak diperhatikan lebih baik dari saat ini, sama saja dan
tidak terlalu signifikan," ujar Rohmani.
Seperti diberitakan, rencananya hari ini RUU PT akan disahkan setelah
sebelumnya dicapai kesepakatan antara pemerintah dan Komisi X DPR. Dalam RUU PT
terdapat 12 bab dan 100 pasal.